JAMBI – SuaroMuaroJambi – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.MM., M.Si., menghadiri kunjungan kerja (kunker) Reses Komisi II DPR RI di Provinsi Jambi yang berlangsung pada Jumat (20/02/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Dede Yusuf Macan Effendi, S.T., M.I.Pol., bersama anggota Komisi II lainnya, yakni Taufan Pawe dan Azis Subekti. Rombongan disambut oleh Gubernur Jambi Al Haris, jajaran Komisaris dan Direksi Bank Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi.
Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membahas berbagai isu penting yang berkaitan dengan penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Beberapa agenda utama yang menjadi pembahasan meliputi pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penataan tata ruang, serta penanganan konflik agraria yang masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah.
Bupati Muaro Jambi yang akrab disapa BBS menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kunjungan kerja tersebut. Menurutnya, forum ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjawab berbagai persoalan strategis.
“Kunjungan kerja ini merupakan bentuk perhatian nyata dari pusat terhadap dinamika dan kebutuhan daerah. Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam memperkuat tata kelola serta percepatan pembangunan,” ujar BBS.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan rancangan regulasi baru terkait penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMD tersebut diharapkan mampu memperkuat aspek hukum, manajerial, serta tata kelola agar lebih profesional dan transparan.
Ia menegaskan bahwa BUMD, termasuk bank daerah, memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mendukung pembiayaan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pengelolaan BUMD harus berbasis prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan akuntabilitas. Kita ingin BUMD benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan sekadar entitas bisnis milik pemerintah daerah,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Kementerian Dalam Negeri, dari sekitar 1.200 BUMD di Indonesia, kurang dari 40 persen dinilai dalam kondisi sehat, sementara sekitar 25 persen masuk kategori baik. Data ini menjadi perhatian serius dalam upaya pembenahan dan peningkatan kinerja BUMD secara nasional.
Usai kegiatan, Bupati BBS menegaskan bahwa penguatan regulasi BUMD perlu diikuti dengan dukungan kebijakan yang lebih konkret, terutama dalam aspek permodalan, penguatan sumber daya manusia, serta insentif bagi pengembangan usaha daerah.
Ia mengusulkan agar rancangan regulasi nantinya memuat ketentuan yang lebih kuat terkait keberpihakan terhadap BUMD, termasuk skema penguatan modal serta peluang kolaborasi dengan pelaku usaha besar di daerah.
“Harapannya, RUU tentang BUMD dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat, termasuk penguatan permodalan dan skema insentif bagi dunia usaha untuk berkontribusi dalam memperkuat BUMD di daerah,” pungkasnya.
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang semakin solid antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong tata kelola BUMD yang sehat, transparan, dan berdaya saing, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
